44
Header SIF & co (2)
Header SIF & co (1)
previous arrow
next arrow

Bantuan hukum keluarga

SAS & Partners adalah firma hukum yang berfokus pada penyediaan layanan bantuan hukum keluarga yang profesional, terpercaya, dan berempati. Kami hadir untuk membantu Anda menyelesaikan permasalahan hukum keluarga seperti perceraian, hak asuh anak, pembagian harta, hingga perwalian, dengan pendekatan yang bijaksana dan solusi terbaik untuk masa depan keluarga Anda.

VISI & MISI

Visi

Menjadi firma hukum terpercaya yang mengedepankan profesionalisme, integritas, dan pengembangan berkelanjutan untuk memberikan solusi hukum yang tepat guna dan sesuai dengan kebutuhan klien.

Misi

  • Menjaga dan membalas kepercayaan klien dengan tanggung jawab tinggi serta penerapan profesionalisme, pengetahuan, ketekunan, dan keterbukaan dalam penanganan perkara.

  • Memberikan nasihat hukum berdasarkan pemahaman yang mendalam dan pertimbangan yang menyeluruh agar solusi yang diberikan bersifat praktis dan sesuai tujuan klien.

  • Memberikan pelayanan hukum secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi kepatuhan terhadap hukum, etika, dan integritas profesi.

  • Berkomitmen pada peningkatan kualitas melalui pelatihan dan sertifikasi profesional secara berkelanjutan.

  • Terus mengikuti perkembangan hukum agar senantiasa berada di garis depan dalam memberikan layanan hukum yang relevan dan unggul.

Tim KAmi

Mengapa Harus Memilih kami?

Kami hadir sebagai mitra terpercaya dalam penyelesaian masalah hukum Anda. Dengan tim profesional berpengalaman, pelayanan yang responsif, serta komitmen tinggi terhadap keadilan, kami siap memberikan solusi hukum terbaik, tepat, dan dapat diandalkan untuk setiap permasalahan Anda.

Pertanyaan Yang Sering Diajukan

Berapa lama proses perceraian berlangsung?

Durasi proses perceraian bervariasi tergantung pada kompleksitas kasus, kesepakatan para pihak, dan beban kerja pengadilan. Jika perceraian dilakukan secara sepakat (cerai gugat tanpa sengketa), prosesnya bisa memakan waktu sekitar 3–6 bulan. Namun, jika ada perselisihan mengenai harta gono-gini atau hak asuh anak, bisa berlangsung lebih lama, sekitar 6 bulan hingga 2 tahun.

Bagaimana pembagian harta gono-gini setelah perceraian?

Harta bersama (gono-gini) adalah harta yang diperoleh selama pernikahan. Menurut Pasal 35 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, harta bersama harus dibagi 50:50, kecuali ada perjanjian pranikah yang mengatur pembagian berbeda. Jika tidak ada kesepakatan, maka pengadilan akan menentukan pembagian berdasarkan kontribusi masing-masing pihak dalam memperoleh harta tersebut.

Siapa yang berhak atas hak asuh anak setelah perceraian?

Menurut Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pasal 41 UU Perkawinan, hak asuh anak biasanya diberikan kepada ibu jika anak masih di bawah 12 tahun. Namun, jika ibu dianggap tidak mampu atau ada alasan tertentu, hak asuh dapat diberikan kepada ayah. Jika anak sudah berusia di atas 12 tahun, ia dapat memilih tinggal bersama siapa.

Bagaimana cara mengajukan gugatan cerai bagi pasangan yang menikah di luar negeri?

Jika pasangan menikah di luar negeri dan ingin bercerai di Indonesia, mereka harus memastikan bahwa pernikahan tersebut telah dicatatkan di Indonesia melalui Kedutaan atau Kantor Catatan Sipil. Setelah itu, mereka bisa mengajukan gugatan cerai di pengadilan sesuai domisili salah satu pihak di Indonesia. Jika tidak, perceraian harus dilakukan di negara tempat pernikahan dicatat.

Bagaimana jika pasangan tidak mau hadir di sidang perceraian?

Jika tergugat (suami/istri) tidak hadir setelah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali berturut-turut, maka sidang dapat dilanjutkan tanpa kehadirannya (verstek). Hakim tetap akan memeriksa gugatan dan memutuskan berdasarkan bukti dan saksi yang diajukan penggugat.

Testimonials

Kepuasan pelanggan adalah prioritas utama kami, dan testimoni berikut ini adalah bukti nyata dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik.

"Saya sangat bersyukur telah dibantu oleh tim hukum yang sangat profesional. Dalam proses perceraian saya yang cukup rumit, mereka selalu sabar menjelaskan setiap langkah hukum yang harus saya ambil. Hasil akhirnya pun sesuai harapan. Terima kasih banyak atas bantuannya!"

Andini R. – Jakarta

"Awalnya saya bingung harus mulai dari mana untuk mengurus hak asuh anak setelah perceraian. Tim ini tidak hanya membantu dari sisi hukum, tapi juga memberikan empati dan dukungan emosional. Sekarang saya bisa tetap dekat dengan anak saya berkat bantuan mereka."

– Hendra W. – Bekasi

"Kasus warisan keluarga kami sempat menimbulkan konflik yang cukup panas antar saudara. Tapi berkat pendampingan hukum yang bijak dan mediasi yang dilakukan, semua bisa diselesaikan dengan damai. Luar biasa!"

– Siti M. – Depok

Butuh solusi hukum untuk permasalahan keluarga Anda? Kami siap membantu dengan pendampingan yang profesional dan penuh empati.

Kontak kami

Alamat Kantor :

Graha MBS, Gedung Blok M Square Lt 6 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160

Whatsapp :

085774968914

Email :

admin@bantuanhukumkeluarga.com