44
previous arrow
next arrow

Bantuan hukum keluarga

SAS & Partners adalah firma hukum yang berfokus pada penyediaan layanan bantuan hukum keluarga yang profesional, terpercaya, dan berempati. Kami hadir untuk membantu Anda menyelesaikan permasalahan hukum keluarga seperti perceraian, hak asuh anak, pembagian harta, hingga perwalian, dengan pendekatan yang bijaksana dan solusi terbaik untuk masa depan keluarga Anda.

Area Kerja

Perceraian

Didampingi oleh tim hukum berpengalaman di bidang hukum keluarga, kami siap membantu menyelesaikan proses perceraian secara adil dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, baik cerai gugat maupun cerai talak.

Gugatan Hak Asuh Anak

Kami memberikan pendampingan hukum profesional dalam perkara gugatan hak asuh anak, baik selama proses perceraian maupun setelahnya dengan memberikan solusi hukum yang adil dan berpihak pada kebaikan keluarga

Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)

Kami melayani pendampingan hukum dalam penyelesaian sengketa harta bersama pasca perceraian. Tim hukum kami akan membantu Anda mengidentifikasi, menilai, dan membagi harta secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Isbat Nikah / Pengesahan Pernikahan

Tim kami siap mendampingi Anda dalam setiap tahapan agar pernikahan sah secara hukum dan memiliki kekuatan administrasi yang dibutuhkan, seperti akta nikah dan perlindungan hukum bagi keluarga.

Perwalian

Kami melayani pendampingan hukum dalam pengajuan perwalian anak, baik karena orang tua telah meninggal dunia, tidak cakap hukum, maupun dalam kondisi khusus lainnya dan memastikan proses perwalian sesuai aturan hukum. 

Penetapan Ahli Waris (PAW)

Kami menyediakan layanan bantuan hukum untuk pengajuan penetapan ahli waris di pengadilan. Proses ini penting agar hak waris setiap anggota keluarga diakui secara sah dan jelas menurut hukum.

Gugat Waris

Kami memberikan layanan bantuan hukum untuk penyelesaian sengketa waris melalui jalur gugatan di pengadilan. Tim hukum kami siap mendampingi Anda dalam menuntut hak waris yang belum terpenuhi, dengan pendekatan yang profesional & adil.

Ekonomi Syariah

Kami melayani pendampingan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan keadilan dalam bidang ekonomi syariah, mencakup sengketa akad, transaksi bisnis syariah, hingga penyelesaian melalui pengadilan agama.

Formulir

Layanan Legal

Perijinan & Akta Perusahaan

Mulai dari penyusunan akta notaris, pengesahan Kemenkumham, hingga pengurusan perizinan OSS dan legalitas pendukung lainnya, semua kami tangani dengan cepat dan tepat sesuai regulasi yang berlaku.

Kekayaan Intelektual

Lindungi identitas dan karya hukum Anda dengan layanan kekayaan intelektual kami. Kami membantu proses pendaftaran merek, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lainnya yang terkait dengan usaha jasa bantuan hukum.

Penerbitan Izin Tinggal WNA

Kami memberikan solusi hukum untuk penerbitan dan pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA), mulai dari ITAS hingga ITAP dan layanan ini dirancang khusus untuk memastikan proses izin tinggal berjalan lancar, legal, dan sesuai peraturan.

Tim KAmi

Mengapa Harus Memilih kami?

Kami hadir sebagai mitra terpercaya dalam penyelesaian masalah hukum Anda. Dengan tim profesional berpengalaman, pelayanan yang responsif, serta komitmen tinggi terhadap keadilan, kami siap memberikan solusi hukum terbaik, tepat, dan dapat diandalkan untuk setiap permasalahan Anda.

Pertanyaan Yang Sering Diajukan

Berapa lama proses perceraian berlangsung?

Durasi proses perceraian bervariasi tergantung pada kompleksitas kasus, kesepakatan para pihak, dan beban kerja pengadilan. Jika perceraian dilakukan secara sepakat (cerai gugat tanpa sengketa), prosesnya bisa memakan waktu sekitar 3–6 bulan. Namun, jika ada perselisihan mengenai harta gono-gini atau hak asuh anak, bisa berlangsung lebih lama, sekitar 6 bulan hingga 2 tahun.

Bagaimana pembagian harta gono-gini setelah perceraian?

Harta bersama (gono-gini) adalah harta yang diperoleh selama pernikahan. Menurut Pasal 35 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, harta bersama harus dibagi 50:50, kecuali ada perjanjian pranikah yang mengatur pembagian berbeda. Jika tidak ada kesepakatan, maka pengadilan akan menentukan pembagian berdasarkan kontribusi masing-masing pihak dalam memperoleh harta tersebut.

Siapa yang berhak atas hak asuh anak setelah perceraian?

Menurut Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pasal 41 UU Perkawinan, hak asuh anak biasanya diberikan kepada ibu jika anak masih di bawah 12 tahun. Namun, jika ibu dianggap tidak mampu atau ada alasan tertentu, hak asuh dapat diberikan kepada ayah. Jika anak sudah berusia di atas 12 tahun, ia dapat memilih tinggal bersama siapa.

Bagaimana cara mengajukan gugatan cerai bagi pasangan yang menikah di luar negeri?

Jika pasangan menikah di luar negeri dan ingin bercerai di Indonesia, mereka harus memastikan bahwa pernikahan tersebut telah dicatatkan di Indonesia melalui Kedutaan atau Kantor Catatan Sipil. Setelah itu, mereka bisa mengajukan gugatan cerai di pengadilan sesuai domisili salah satu pihak di Indonesia. Jika tidak, perceraian harus dilakukan di negara tempat pernikahan dicatat.

Bagaimana jika pasangan tidak mau hadir di sidang perceraian?

Jika tergugat (suami/istri) tidak hadir setelah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali berturut-turut, maka sidang dapat dilanjutkan tanpa kehadirannya (verstek). Hakim tetap akan memeriksa gugatan dan memutuskan berdasarkan bukti dan saksi yang diajukan penggugat.

Testimonials

Kepuasan pelanggan adalah prioritas utama kami, dan testimoni berikut ini adalah bukti nyata dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik.

"Saya sangat bersyukur telah dibantu oleh tim hukum yang sangat profesional. Dalam proses perceraian saya yang cukup rumit, mereka selalu sabar menjelaskan setiap langkah hukum yang harus saya ambil. Hasil akhirnya pun sesuai harapan. Terima kasih banyak atas bantuannya!"

Andini R. – Jakarta

"Awalnya saya bingung harus mulai dari mana untuk mengurus hak asuh anak setelah perceraian. Tim ini tidak hanya membantu dari sisi hukum, tapi juga memberikan empati dan dukungan emosional. Sekarang saya bisa tetap dekat dengan anak saya berkat bantuan mereka."

– Hendra W. – Bekasi

"Kasus warisan keluarga kami sempat menimbulkan konflik yang cukup panas antar saudara. Tapi berkat pendampingan hukum yang bijak dan mediasi yang dilakukan, semua bisa diselesaikan dengan damai. Luar biasa!"

– Siti M. – Depok

Blog & Artikel

Butuh solusi hukum untuk permasalahan keluarga Anda? Kami siap membantu dengan pendampingan yang profesional dan penuh empati.

Kontak kami

Alamat Kantor :

Graha MBS, Gedung Blok M Square Lt 6 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160

Whatsapp :

085774968914

Email :

admin@bantuanhukumkeluarga.com